PRABUMULIH – Viralexpost.id-Proses pengadaan jasa keamanan di RSUD Kota Prabumulih kembali menjadi sorotan. WRC Prabumulih menduga pemenang pengadaan jasa keamanan tahun 2025 telah diatur, serta menemukan sejumlah kejanggalan administratif dan legalitas perusahaan penyedia jasa tersebut.
Ketua WRC Unit Prabumulih, Pebrianto, mengungkapkan pihaknya menduga perusahaan pemenang, yakni PT Adiki, bukan merupakan perusahaan yang secara eksplisit bergerak di bidang Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP), melainkan perusahaan yang tercatat sebagai general kontraktor dan supplier.
Selain itu, WRC juga menduga perusahaan tersebut tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan, yang seharusnya menjadi kewajiban setiap perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.
“Kami menduga ada kejanggalan dalam proses penetapan perusahaan jasa keamanan ini. Selain bukan perusahaan jasa pengamanan secara spesifik, kami juga menemukan indikasi pekerja belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Ini tentu berpotensi merugikan tenaga kerja,” ujar Pebrianto, rabu 25 Februari 2026.
Saat dikonfirmasi, Direktur RSUD Kota Prabumulih selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ade Nur Ichlas, menyatakan dirinya kurang memahami proses pengadaan tersebut karena tahun 2025 bukan masa tugasnya.
“Untuk pengadaan tahun 2025, itu bukan masa kerja saya, sehingga saya kurang memahami detailnya,” ujarnya.
Namun ketika ditanya terkait perusahaan jasa keamanan tahun 2026, Ade Nur Ichlas membenarkan bahwa kontrak telah ada bersama PT Prabu Perdana Mandiri. Meski demikian ia mengaku lupa tanggal penandatanganan kontrak tersebut.
“Kalau untuk tahun 2026 sudah kontrak, bersama PT Prabu Perdana Mandiri. tapi tanggal penandatanganannya saya lupa, nanti kita sambung lagi ya, saya sedang lelah,"katanya singkat.
Ironisnya, saat WRC mengkonfirmasi langsung kepada Komandan Regu (Danru) satpam yang sedang bertugas di lingkungan rumah sakit, jawaban yang diberikan justru menimbulkan tanda tanya.
Danru tersebut mengaku belum mengetahui secara pasti perusahaan yang menaungi mereka saat ini. “Kami juga bingung, Pak. Kami belum tahu apakah dibayar pihak rumah sakit atau pihak ketiga. Untuk kontrak saat ini juga kami belum ada,” ujarnya lugas kepada WRC.
Selain itu, WRC juga menyoroti atribut seragam satpam yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan terbaru dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, serta Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2023 sebagai perubahannya, setiap satpam wajib menggunakan atribut lengkap, termasuk badge atau logo perusahaan penyedia jasa (BUJP), badge wilayah tugas, dan tanda Kepolisian Daerah tempat satpam terdaftar.
Pebrianto menjelaskan, pencantuman identitas perusahaan pada seragam satpam bertujuan untuk memastikan legalitas serta memudahkan pertanggungjawaban apabila terjadi permasalahan dalam pelaksanaan tugas pengamanan.
“Jika satpam tidak menggunakan atribut lengkap sesuai aturan Polri, maka patut dipertanyakan legalitas perusahaan penyedia jasanya. Ini bukan sekadar administrasi, tapi menyangkut perlindungan tenaga kerja dan kepastian hukum,” tegasnya.
WRC mendesak pihak manajemen RSUD Kota Prabumulih untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait status kontrak, legalitas perusahaan penyedia jasa keamanan, serta perlindungan tenaga kerja yang bertugas di lingkungan rumah sakit tersebut.
“Kami berharap ada transparansi. Jangan sampai ada dugaan pengaturan atau pelanggaran aturan yang merugikan pekerja maupun keuangan negara,” tutup Pebrianto. (B5)

Social Plugin