Lahat Sumsel-Viral expost.id-Undang-Undang pungli PNS terbaru Aturan mengenai pungutan liar (pungli) oleh PNS/ASN terbaru di Indonesia masih mengacu pada kombinasi hukum tindak pidana korupsi, KUHP, serta peraturan disiplin pegawai, yang diperkuat oleh Satgas Saber Pungli.
Berikut adalah undang-undang dan peraturan terkait pungli PNS/ASN terbaru (data hingga 2025/2026):
Dasar Hukum Pidana Pungli UU No. 20 Tahun 2001 (Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pungli dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Pasal 12 huruf e menyebutkan pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, untuk diri sendiri, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.
Pasal 423 KUHP (Kejahatan Jabatan): PNS yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang membayar sesuatu dapat dijerat dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Biaya Penerbitan Buku Nikah: Setelah isbat nikah dikabulkan dan diterbitkan salinan penetapan, dokumen tersebut dibawa ke KUA. Jika dokumen lengkap, KUA akan menerbitkan buku nikah, dan secara administratif tidak ada pungutan biaya (0 Rupiah) di KUA untuk penerbitan tersebut.
Diduga kuat KUA Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan sarang Pungli,Praktik PUNGLI yang terjadi dengan modus Pembuatan Buku Nikah tanpa Isbat Ulang dipngadilan Agama Kabupaten Lahat dengan bandrol berkisar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) sampai Rp.5.000.000,. (Lima juta rupiah). Jika sudah melakukan isbat Ulang dipengadilan Agama dan melakukan pencetakan buku Nikah di KUA Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat dipungut biaya Rp.100.000,.
Seperti yang dituturkan warga yang membuat buku nikah tanpa isbat ulang mengaku bernama Winarsih 15-02-2026 kepada awak media ini mengatakan, kami membuat buku nikah tanpa sidang dipengadilan Agama,langsung berurusan ke KUA Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan , dan pihak KUA Kecamatan Lahat mengatakan siapkan uang sebesar Rp.600.000,. (enam ratus ribu rupiah) buku nikah akan kami buatkan tanpa ada sidang isbat ulang dan urusan kepengadilan Agama lagi.Berkisar tiga atau empat hari buku nikah kami langsung jadi, "ujarnya".
Hal yang sama dikatakan Pera yang mengaku membuat buku nikah tanpa Isbat Ulang dipengadilan Agama kepada awak media ini 12-02-2026 mengatakan Kami sebelumnya menikah siri belum ada buku nikah. Saat datang ke KUA Kecamatan Lahat kami ditawarkan pembuatan buku nikah tanpa isbat ulang dipengadilan agama asal menyiapkan uang sebesar Rp. 5.000.000,.(lima juta rupiah) dan terima bersih tanpa harus kesana sini menyiapkan kelengkapan,Buku nikah kami jadi dalam beberapa hari setelah dari KUA.Apakah buku nikah kami tidak akan ada kendala kedepannya jika tidak melakukan isbat ulang dipengadilan agama, "ujaranya".
Saat pencetakan buku nikah di KUA Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat saya dimintai uang sebesar Rp.100.000,. melalui pesan Via WhatAppss oleh Bapak Pajrul staf KUA Lahat dengan Alasan sebagai uang terimakasih.Pembuatan buku nikah saya buat berdasarkan rekomendasi dari Pengadilan Agama, setelah saya melengkapi administrasi dan sidang isbat Ulang diPengadilan Agama, "ujar Lisa Putri Dewi 19-02-2026 setelah membuat buku nikah".
Lisa menambahkan jika dalam satu hari uang ucapan terimakasih sebesar Rp.100.000 dikali paling sedikit 10 orang jadi penghasilan KUA Kecamatan Lahat sebesar Rp.1.000.000,. (satu juta rupiah) apalagi kalau lebih dari sepuluh orang.Belum lagi dana sebesar Rp.600.000 dan Rp.5.000.000 dikemanakan uang itu, " tambahnya".
Abdul Kadir Kepala KUA Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikomfirmasi oleh awak media ini 20-02-2026 Via WhatAppss Nomor 0813-7482-XXXX sampai berita ini terbit tidak memberikan jawaban.
Pajrul Alamsyah selaku petugas KUA Kecamatan Lahat setelah dikomfirmasi oleh awak media ini 20-02-2026 Via WhatApss Nomor 0852-6801-XXXX sebagai pelengkap pemberitaan pajrul Alamsyah didampingi temannya menggunakan motor plat merah mendatangi kediaman Korban Pungli dengan tujuan mengembalikan uang hasil pungli,Dengan mengatakan uang Rp.100.000 ini sebagai ucapan terimakasih,dan ini saya kembalikan jika tidak iklhlas.Untuk uang sebesar Rp. 600.000,. memang benar kami meminta sebagai administrasi untuk pembuatan buku nikah tanpa sidang isbat, kami hanya membantu untuk mempermudah pembuatan buku nikah, "ujarnya".
Drs.H.Napikurrohman, M.M Ka. Kankemenag Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikomfirmasi oleh awak media ini melalui Via WhatAppss 24-02-2026 Nomor 0812-9910-XXXX , mengatakan " Siap Pak kami sedang dalami".
" BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA"
Tedi saputra
"TEAM PEMBURU KORUPTOR"



Social Plugin