JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) pada Rabu (4/3/2026). Sidang kedua untuk Permohonan Nomor 63/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Christian Adrianus Sihite (Pemohon I), Syamsul Jahidin (Pemohon II), dan Edy Rudyanto (Pemohon III) ini, beragenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.
Syamsul Jahidin dalam persidangan menyebutkan telah menambahkan pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang menjadi landasan pengujian. Selain itu, para Pemohon juga telah menambahkan dalil-dalil konstitusionalitas dari permohonannya dan selebihnya mengikuti permohonan sebelumnya sebagaimana yang telah disampaikan kepada Mahkamah.
“Menyatakan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden melalui Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam Negeri.” Menyatakan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugas bertanggung jawab kepada Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucap Christian Adrianus Sihite membacakan petitum permohonan para Pemohon dalam Sidang Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Arsul Sani dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Pada Sidang Pendahuluan, Kamis (19/02/2026) lalu, para Pemohon mengujikan konstitusionalitas Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Polri terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 30 ayat (4) dan Pasal 17 ayat (1) serta Pasal 22 E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Para Pemohon menilai keberadaan Polri di bawah Presiden menimbulkan potensi diskriminasi. Sebab advokat yang membela oposisi atau pihak yang berseberangan dengan pemerintah akan diperlakukan berbeda dibanding advokat yang menangani perkara pihak pemerintah atau pendukungnya. Hak para Pemohon sebagai advokat untuk memberikan advokasi maupun pembelaan yang efektif akan menjadi terlanggar. Oleh karenanya kerugian ini dapat bersifat aktual maupun potensial yang bisa dipastikan akan terjadi karena mempengaruhi efektivitas tugas advokat yang berkaitan dengan proses pembelaan hukum yang menjadi profesi para Pemohon.
Dengan demikian, para Pemohon berpendapat ketentuan pasal-pasal a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum, membuka ruang intervensi kekuasaan, dan bertentangan dengan prinsip negara hukum, kesetaraan di hadapan hukum, serta perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. Sebagai negara hukum, pasal ini menegaskan semua aspek penyelenggaraan kekuasaan negara, termasuk penegakan hukum oleh kepolisian harus tunduk pada prinsip rule of law dan bukan kekuasaan yang tak terbatas. Penempatan Kepolisian secara langsung di bawah Presiden tanpa mekanisme pengawasan dan pembatasan, berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.

