Notification

×

Iklan

Iklan

Rangkap Jabatan BPD Kecamatan Lembak,Walaupun sudah di Lakukan Pemeriksaan Auditor Oleh Inspektorat Muara Enim Belum ada Kejelasan sampai Detik Ini. Sumber Ketegasan BUPATI di Pertanyakan.

Selasa, 03 Maret 2026 | Maret 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-04T01:55:47Z

 

Muara Enim-Viralexpost.id.Rangkap jabatan BPD Tuai sorotan berbagai pihak, yang terutama Masyarakat Desa Alai Selatan, Sungai Duren dan Desa Lembak. Kecamatan Lembak kabupaten Muara Enim Sumatra Selatan. Selasa (03 - 03 - 2026 )

 Kedatangan Inspektorat Kabupaten muara Enim Beberapa Waktu lalu pada kamis. 29 - 01 - 2026 di Desa sungai Duren. dan kurang lebih di Desa Alai Selatan dan Desa Lembak, Dua Minggu sesudah Desa Sungai Duren. Dengan berbeda Tim Auditor. 

Dengan penjelasan salah satu warga yang engan di sebutkan Nama nya. Bahwa Rangkap Jabatan Yang menghasilkan dari Dua sumber sudah jelas tidak di perbolehkan, Apa lagi menyangkut uang Negara. Itu sudah jelas sama Saja dengan Korupsi.

Dan lagi pula peraturan surat PPPK sudah jelas sekali ," Terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak di Perkenankan untuk merangkap Jabatan sebagai Badan Permusyawaratan Desa i(BPD) itu berarti sama saja menentang Peraturan Walikota ataupun Bupati. Pungkasnya

Dan kini Menjadi pertanyaan," di manakah ketegasan sebagai Pemimpin seperti Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). INSPEKTORAT dan BUPATI/ WALI KOTA.Di Duga," di sini sudah jelas menurut saya sangatlah lalai, Baik dari kepemerintahan Desa maupun tingkat Kabupaten dalam Menjalankan tugasnya . Mengapa? 

Contohnya Di Desa Sungai Duren Rangkap jabatan BPD sampai Dua Tahun. Dan di Desa Alai Selatan sama Desa Lembak hampir memasuki Sembilan (9)Bulan .

 Di sini sudah jelas, kami sebagai Warga mempertanyakan mengapa hal seperti BPD Rangkap jabatan ini mengapa bisa Sampai berlarut - Larut. Apakah itu merupakan kelalaian apakah ada unsur kesengajaan Oleh pihak ke pemerintahan. Kami sebagai Warga meminta kepada pihak kepemerintahan Baik dari desa maupun Dari Kabupaten Agar korannya masalah BPD Rangkap Jabatan ini Sesegera mungkin Bapak Bupati mengambil Keputusan .Berdasarkan Peraturan dan Undang - Undang yang Berlaku di Negara Republik indonesia ini.karena Rangkap Jabatan Ini merupakan Simbol Keserakahan manusia.dan kalau Bisa simbol keserakahan ini Harus di Hilangkan,Jelas warga tersebut. 

Setelah Media ini mengkonfirmasi Salah satu Anggota Inspektorat ( Ir)Muara Enim meminta kejelasan mengenai keterlambatan penanganan

Rangkap Jabatan BPD di Tiga Desa ini melalui Via whatsApp Belum ada Jawaban. Begitu juga Kasi Pemerintahan Kecamatan.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update