MUARA ENIM — viralexpos.id-Aktivitas sebuah gudang berpagar tinggi di kawasan Jalan Lintas Timur Palembang–Prabumulih, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, mulai menuai sorotan. Gudang yang tertutup rapat dan minim identitas usaha itu diduga menjadi lokasi penyimpanan maupun distribusi aspal mentah (bitumen) untuk kepentingan proyek tertentu.
Pantauan di lokasi menunjukkan area gudang tertutup pagar besi tinggi dengan akses yang sangat terbatas. Tidak terlihat papan nama perusahaan, informasi izin usaha, maupun identitas pengelola yang lazim dipasang dalam kegiatan usaha resmi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah aktivitas di lokasi tersebut telah mengantongi izin lengkap atau justru beroperasi secara tertutup tanpa pengawasan maksimal?
Sejumlah warga sekitar mengaku mempertanyakan keberadaan gudang tersebut karena aktivitas keluar masuk kendaraan tertentu disebut berlangsung secara tertutup. Jika benar lokasi itu menjadi tempat penyimpanan aspal mentah, maka pengelola diwajibkan memenuhi berbagai ketentuan hukum terkait izin usaha, tata ruang, lingkungan hidup, keselamatan, hingga standar penyimpanan material.
“Kalau memang legal, mestinya terbuka soal identitas perusahaan dan izin. Jangan sampai aktivitas usaha berjalan, tetapi masyarakat sekitar tidak tahu dampaknya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Persoalan ini menjadi penting mengingat aspal mentah atau material berbasis bitumen termasuk bahan industri yang pengelolaannya tidak bisa dilakukan sembarangan, terutama bila terkait penyimpanan skala besar, pengolahan, atau distribusi untuk kebutuhan proyek jalan.
Potensi Pelanggaran Jika Tidak Berizin
Bila gudang tersebut benar digunakan untuk aktivitas usaha aspal mentah tanpa izin lengkap, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap sejumlah regulasi nasional, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009), apabila berkaitan dengan kegiatan penambangan, pengolahan, atau distribusi aspal alam/bitumen yang tidak memiliki izin resmi. Pelaku usaha wajib memiliki legalitas usaha dan izin operasional sesuai sektor usahanya.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA), yang mewajibkan pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), persetujuan kegiatan, dan izin operasional berdasarkan tingkat risiko usaha. Kegiatan penyimpanan atau industri material konstruksi tidak bisa dijalankan secara informal tanpa administrasi usaha yang sah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan usaha tertentu memiliki dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL, terutama jika aktivitas usaha menimbulkan potensi pencemaran udara, tanah, limbah, maupun gangguan lingkungan sekitar.
PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif, penghentian operasional, hingga pencabutan izin terhadap usaha yang tidak memenuhi persyaratan legalitas.
Publik Minta Aparat dan Pemda Turun Tangan
Keberadaan gudang tertutup tanpa informasi usaha yang jelas di jalur strategis lintas timur itu kini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, hingga aparat penegak hukum untuk memastikan apakah kegiatan yang berlangsung sudah memenuhi aturan atau justru berpotensi menjadi usaha “siluman” yang luput dari pengawasan.
Masyarakat berharap ada sidak lapangan dan keterbukaan informasi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik. Sebab, bila aktivitas usaha berlangsung tanpa kepastian legalitas, bukan hanya persoalan administrasi yang dipertanyakan, tetapi juga potensi dampak lingkungan dan kerugian daerah dari sisi pajak maupun pengawasan usaha.


